Perjanjian Kerja Lisan Untuk Karyawan Kontrak
Sahnya sebuah perjanjian sesuai ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 52 ayat 1 Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menegaskan kembali bahwa Perjanjian Kerja dibuat atas dasar : Jenis Perjanjian Kerja, antara lain : Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, …
Perjanjian Kerja Lisan Untuk Karyawan Kontrak Selengkapnya »