Perjanjian Kerja Lisan Untuk Karyawan Kontrak

Sahnya sebuah perjanjian sesuai ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kesepakatan
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Pasal 52 ayat 1 Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menegaskan kembali bahwa Perjanjian Kerja dibuat atas dasar :

  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Jenis Perjanjian Kerja, antara lain :

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dengan waktu tertentu atau lazim digunakan untuk mempekerjakan karyawan kontrak.
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dengan waktu tidak tertentu atau lazim digunakan untuk mempekerjakan karyawan tetap.

Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya perjanjian kerja tidak harus dilakukan dengan tertulis, yaitu perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan demikian konsekuensinya adalah pekerja kontrak menjadi pekerja tetap dengan segala hak-haknya.

IN | EN ยป
Scroll to Top