Dalam Perusahaan Terbatas (PT) terdapat asas one share one vote (satu saham satu suara), kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar PT sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) Undang undang No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas. Jumlah saham yang dimiliki antara pemegang saham yang satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda sehingga muncul adanya pemegang saham mayoritas dan minoritas.
Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang mempunyai saham minoritas dalam Perusahaan Terbatas, diantaranya adalah jika dalam Perusahaan terjadi penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan Terbatas maka Setiap pemegang saham minoritas berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar jika pemegang saham yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan yang bisa merugikan pemegang saham atau perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UUPT.
Selanjutnya dalam pasal 126 Ayat 3 UUPT disebutkan bahwa Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan tidak akan menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan tersebut