Jasa hukum yang kami berikan dalam perkara Litigasi (beracara di dalam pengadilan) dan Non Litigasi (penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan) untuk bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perusahaan, Hukum Perbankan dan Investasi, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perdagangan, Hukum Property, Hukum Pertanahan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kepailitan, Hukum Pengadaan, Hukum Perpajakan, Hukum Asuransi, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Tata Usaha Negara, Partai Politik dan Hasil Pemilu, Tindak Pidana Korupsi serta mengurus perizinan dan legalitas perusahaan.
1. LEGAL REPRESENTATIVE
Mendampingi dan / atau mewakili klien dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan / atau di Pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama dan Pengadilan Pajak) dan pada semua tingkatan (pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi atau melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali).
2. AUDIT HUKUM (Legal Due Diligence)
Melakukan analisa resiko hukum serta kesesuaian setiap dokumen hukum yang dibuat, baik dokumen hukum yang mencakup kontrak bisnis ataupun kebijakan publik.
3. KONSULTASI HUKUM (Legal Advice)
- Memberikan saran dan nasehat hukum atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan hukum.
- Memberikan saran dan masukan terhadap keberlangsungan usaha suatu perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
4. PENDAPAT HUKUM (Legal Opinion)
Memberikan pendapat hukum secara tertulis yang kepada klien atau perusahaan berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi, memberikan pendapat hukum tentang kontrak bisnis, perjanjian dengan pihak ketiga, masalah ketenagakerjaan, menganalisa kontrak atau perjanjian bisnis, merancang (drafting) suatu kontrak serta memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha klien atau perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku.