Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena peristiwa yang tidak dapat diduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan (Abdul Kadir Muhammad).
Subekti menuliskan dalam bukunya Hukum Perjanjian bahwa Force Majeure merupakan pembelaan debitur untuk menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan dimana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.
Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang sering menjadi acuan dalam hal keadaan memaksa, antara lain:
Pasal 1244
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya”
Pasal 1245
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”
Unsur unsur suatu keadaan dapat dinyatakan sebagai keadaan memaksa, diantaranya:
- Adanya kejadian yang tidak terduga;
- Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
- Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
- Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan resiko kepada debitur.
Dalam Praktek, Klasifikasi keadaan memaksa atau “force majeure” yang umum dicantumkan dalam suatu perjanjian, antara lain:
- Bencana alam berupa gempa bumi, kebakaran, angin topan, angin puyuh, banjir bandang atau aktivitas vulkanik;
- Peperangan baik dinyatakan maupun tidak, terorisme;
- Pemberontakan, kerusuhan massal, huru hara, perebutan kekuasaan, gangguan sosial, pemogokan atau lockout;
- Embargo;
- Perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material; dll.